Rabu, 09 November 2011

Bentuk bentuk Pelanggaran pada Etika Perundang-undangan Media Massa(Contoh Kasus Beserta Data-datanya) yang di Kaitkan dengan Undang-undang




          Produk jurnalistik berupa siaran di televisi merupakan hasil akhir dari proses yang melibatkan reporter, kamerawan, editor gambar, produser, pembawa acara, produser eksekutif hingga pimpinan perusahaan media massa. Apabila terjadi pelanggaran pada sebuah produk jurnalistik, maka tanggung jawab berada pada Pemimpin Redaksi dan tidak bisa dibebankan kepada profesi tertentu. Ketatnya persaingan pada industri televisi berdampak terhadap tekanan kerja, namun jurnalistik televisi harus tetap mentaati prinsip verifikasi dan bersikap independen saat menjalankan tugas profesinya.
            Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Dalam kode etik jurnalistik ada beberapa pasal yang harus ditaati oleh para wartawan dalam mencari berita. Ada 11 pasal, yang harus ditaati. Namun pada pasal 1 saja masih saja ada yang melanggarnya. Dalam pemberitaan harus berimbang, tidak berat sebelah. Harus ada pemberitaan dari kedua belah pihak yang bersangkutan. Nyatanya, banyak wartawan yang sulit untuk mematuhi kode etik tersebut. Bahkan bisa dibilang pada pasal 1 mengenai berita berimbang merupakan pasal yang sering dilanggar oleh para wartawan. Sering kali tanpa sadar ataupun sadar membuat berita yang memojokkan atau melebihkan satu pihak saja.
Akhirnya Objektivitas sepertinya memang memiliki makna yang membingungkan. Padahal sebenarnya yang ingin saya sampaikan adalah keakuratan berita, nara sumber yang berimbang, berkompeten dan tidak anonym serta berpegang pada kode etik jurnalistik saat menulis suatu berita.Akurat dalam artian benar menggunakan istilah, tidak memasukkan opini wartawan dalam berita,ada data pendukungnya, dan memilih judul yang sesuai dengan isi berita.
Narasumber yang berimbang dalam arti pihak-pihak yang terkait dalam berita itu diberi kesempatan berbicara pada berita yang sama. Narasumber yang dipilih kompeten dan tidak menggunakan nara sumber anonym.
Dalam kode etik tersebut, syarat mutlak sebuah berita adalah berimbang.
Namun pada faktanya tetap saja terdapat pemberitaan yang kurang berimbang di berbagai media massa. Padahal berita-berita yang berat sebelah tersebut akan menimbulkan banyak dampak negatif yang sangat merugikan yang diberitai. Seperti memunculkan paradigma keliru dalam masyarakat, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter, serta menggiring opini public karah yang positif ataupun negatif . Berita berimbang adalah berita yang sama porsinya dengan kata lain tidak memihak ataupun memojokkan seseorang atau kelompok tertentu. Jurnalis harus bisa adil dan netral dalam membuat berita ( cover both side) . Berita juga harus dibuat dengan sebenar-benarnya.
Salah satu tantangan yang tidak mudah ketika terjun dalam peliputan adalah membuat berita berimbang. Laporan yang berimbang merupakan dasar dari teknik peliputan yang penting. Berita atau laporan yang berimbang artinya, jika ada dua belah pihak yang bertikai misalnya Luna maya VS Wartawan Infotainment, maka tugas jurnalis adalah memberikan laporan yang relatif sama porsinya.
Tentu dalam praktek tidak mudah menempatkan kedua belah pihak dalam berita. Berita berfungsi untuk meluruskan duduk perkara. Jurnalis tidak boleh memasukkan pandangan pribadi ke dalam berita. Namanya juga berita,bukan opini. Pada prakteknya tentu saja membuat berita menjadi berimbang itu sama sekali bukan hal yang mudah. Poin utama berita sering kali mengambil sudut pandang hanya dari suatu pihak dan mengabaikan pihak satunya
 Kalau sudah seperti ini akan sulit untuk meneruskan badan berita dengan tetap menyeimbangkan kedua belah pihak. Sehingga keseluruhan berita menjadi berat sebelah dan akanber pengaruh pada paradigm pembaca.
Kalau berita tersebut berimbang, pembaca bisa menganalisis dan memberikan opini tersendiri secara objektif. Namun jika sebuah berita berat sebelah, maka paradigma pembaca mau tidak mau akan terpengaruh oleh kerangka yang dibawakan berita tersebut.

Oleh karena itu, sebuah pernyataan yang keluar dari suatu pihak hendaknya diikuti dengan konfirmasi atau penyanggahan dari pihak yang berseberangan. Dan juga dilengkapi dengan dokumen, data dan keterangan-keterangan lain yang relevan dengan berita terkait.
          Contoh-contoh kasus yang melanggar kode etik jurnalistik yang di kaitkan dengan undang-undang pers yaitu di antaranya :
A.     TV One Melakukan Kebohongan Publik
          Makelar Kasus yang sedang menjadi sorotan media ini, sesuai dengan teori media ”Agenda Setting” yaitu media membentuk persepsi atau pengetahuan publik tentang apa yang dianggap penting. Dengan ungkapan lain, apa yang dianggap penting oleh media, maka dianggap penting juga oleh publik. Ada hubungan positif antara tingkat penonjolan yang dilakukan media terhadap suatu persoalan (issue) dan perhatian yang diberikan publik terhadap yang ditonjolkan media.
           Stasiun televisi Aburizal Bakrie, TVOne digugat kredibilitasnya. Program Apa Kabar Indonesia Pagi tanggal 18 Maret 2010 yang menghadirkan narasumber seorang markus (makelar kasus) pajak, Andreas Ronaldi, diduga adalah markus palsu. TVOne menghadirkan Andreas Ronaldi, pria yang mengaku markus di Mabes Polri. Pada waktu itu, Andreas mengenakan topeng dan menggunakan nama samaran Roni. Selain itu, suaranya pun diubah sedemikian rupa sehingga tak tampak suara aslinya. Andreas mengaku ia telah menjadi markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri. Mabes Polri kemudian menangkap seorang yang diklaim sebagai narasumber program acara Apa Kabar Indonesia Pagi tersebut pada tanggal 7 April 2010, dengan landasan dugaan rekayasa berita.
           Andreas adalah seorang karyawan lepas pada sebuah perusahaan media hiburan. 
Terkait dengan pernyataan yang dikeluarkan Mabes Polri, TVOne menyatakan belum dapat memastikan apakah makelar kasus yang dimaksud adalah narasumber yang pernah tampil di program Apa Kabar Indonesia Pagi tanggal 18 Maret lalu. Tetapi, juru bicara TVOne, sekaligus General Manajer Divisi Pemberitaan, Totok Suryanto menyatakan bahwa tidak pernah ada rekayasa yang di lakukan dalam setiap pemberitaan.
          Andreas Ronaldi mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta yang berinisial IR dengan imbalan 1,5 juta rupiah. Andreas juga mengatakan bahwa keterangan yang ia berikan itu hanya untuk mengumpan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana. . Presenter TV One Indy Rahmawati, diduga tokoh yang paling berperan di balik kasus rekayasa narasumber tersebut.Perekayasaan narasumber ini jelas dilakukan karena faktor persaingan antar media televisi, yaitu untuk memperoleh rating yang tinggi.
          Sesuai dengan kebijakan Dewan pers, maka kasus ini bukan hanya menjadi tanggung jawab personal presenter Indy Rahmawati, melainkan orang yang mewakili stasiun televisi tersebut secara institusi, yaitu pemimpin redaksi. TV One dituduh melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, pada pasal 4 yang berbunyi ”Wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Maka kasus pelanggaran ini akan diselesaikan sesuai dengan aturan Kode Etik Jurnalistik, yaitu dengan pemberian hak jawab, hak koreksi, meralat informasi yang salah, dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan akibat kasus rekayasa ini.
          Sesuai dengan teori Uses and Gratification, khalayak menggunakan media sebagai pemenuh kebutuhannya akan sebuah informasi, dalam hal ini informasi tentang Makelar Kasus (Markus), kasus ini sedang disorot besar-besaran di berbagai media. Dalam teori ini, khalayak media massa adalah khalayak yang aktif, yang akan membentuk persepsi mereka setelah menggunakan media pilihannya. Persepsi tersebut kemudian akan berkembang menjadi sebuah sikap, kemudian direpresentasikan dalam sebuah perilaku. Kasus rekayasa narasumber TV One ini cukup disorot oleh media-media yang lain, sehingga telah sampai ke benak khalayak. Khalayak yang haus informasi tentang markus, akan merasa tertipu, mereka akan membentuk persepsi mereka tentang kualitas keakuratan berita TV One, selanjutnya akan berkembang pada sikap suka, tidak suka, atau setuju dan tidak setuju terhadap berita-berita yang disiarkan oleh TV One. Sikap tersebut berkembang pada sebuah tindakan atau perilaku loyal atau tidak loyal terhadap TV One.
          Bila kasus TV One tersebut merupakan sebuah kasus yang negatif, maka respon dari khalayak juga akan negatif. Kredibilitas TV One jelas-jelas terancam dengan terkuaknya kasus ini. Khalayak juga bertanya-tanya, apakah ini yang pertama kali dilakukan ataukah sudah ada rekayasa-rekayasa narasumber sebelumnya yang tidak terungkap. TV One akan kehilangan kepercayaan publik, menyebut stasiun televisinya sebagai stasiun berita, namun melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik yang cukup fatal. Selain pasal diatas, TV One juga didakwa telah melakukan pelanggaran kode etik yang lain, yaitu pemberitaannya yang tidak seimbang dalam menghadirkan narasumber hanya sebelah pihak, yakni Andris sebagai markus, tanpa menghadirkan kepolisian untuk mengklarifikasi keterangan Andris. Maka dari itu, kasus TV One akan diselesaikan menurut kode etik jurnalistik, sanksi pelanggarannya di tentukan oleh perusahaan atau organisasi pers tersebut, dan bukan Dewan Pers.
          Dewan pers merupakan lembaga yang melakukan pengawasan terhadap penegakan etika pers, sedangkan saksi pelanggarannya menjadi tanggung jawab perusahaan atau organisasi pers yang bersangkutan. Dalam dunia jurnalisme profesional, dikenal istilah absence of malice (tidak ada niat jahat). Jadi, penanganan dalam pelanggaran etika yang dilakukan pada jurnalisme professional ditujukan untuk mencari solusi perbaikan atas kelalaian dan kesalahan praktik jurnalistik. Rumusan solusi atas pelanggaran etika, termasuk yang dilakukan oleh presenter TV One tersebut adalah ralat atau koreksi, hak jawab, atau permintaan maaf secara terbuka. Karena kesalahan yang dibuat tergolong berat, maka Dewan pers dapat memberikan penilaian dan mengeluarkan rekomendasi berupa teguran, peringatan keras, atau sanksi moral
          Dalam pemeriksaan, Andreas juga mengaku diminta berbicara soal markus sesuai skenario dengan pertanyaan dan jawaban yang telah di siapkan. Kasus/permasalahan ini menjadi perbincangan banyak pihak, terutama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, masyarakat, dsb. Indy Rahmawati selaku produser TVOne dan presenter dalam acara tersebut dan segenap jajaran redaksi yang terkait dipanggil oleh Dewan Pers untuk memberikan keterangan.
          Kasus TVOne tersebut melanggar Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan UU Penyiaran. Berikut ini akan saya jabarkan etika dan kebijakan perundang-undangan tersebut. 
Ø   Kode Etik Wartawan Indonesia 
·           KEWI Butir 1: Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. 
·           KEWI Butir 2: Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi. 
·            KEWI Butir 3: Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat. 
·           KEWI Butir 4: Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta,fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila. 
·           KEWI Butir 5: Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi. 
·           KEWI Butir 6: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan. 
·           KEWI Butir 7: Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab. 

Ø  UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 
1.  Pasal 36 

1.      Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. 
2.      Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri. 
3.      Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. 
4.      Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. 
5.      Isi siaran dilarang: 
a.       Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; 
b.      Menonjolkan unsure kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau 
c.        Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. 
6.      Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Ø   Pasal 57 
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: 
a Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); 
b. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); 
c. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); 
d. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); 
e. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6)

Ø  P3/SPS  Pasal 8
1.      Program faktual merujuk pada program siaran yang menyajikanfakta non-fiksi. 
2.      Yang termasuk di dalam program faktual adalah program berita, features, dokumentasi, program realitas (reality program/reality show), konsultasi on-air dengan mengundang narasumber dan atau penelepon, pembahasan masalah melalui diskusi, talk show, jajak pendapat, pidato/ceramah, program editorial, kuis, perlombaan, pertandingan olahraga, dan program-program sejenis lainnya. 

Ø  Pasal 9
1.       Lembaga penyiaran harus menyajikan informasi dalam program faktual dengan senantiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan, dan ketidakberpihakan (imparsialitas).
2.      Lembaga penyiaran wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baku, baik tertulis atau lisan, khususnya dalam program berita berbahasa Indonesia. 
B.     Penyampaian Berita yang Tidak Berimbang Antara Dua Elit Politik Pemilik Stasiun Televisi TV One Abu Rizal Bakrie dan Metro TV Surya Paloh
 Banyak masyarakat mengeluhkan menyangkut pemberitaan bertendensi mengabaikan aspek keberimbangan, obyektivitas, dan dikhawatirkan mengancam independensi wartawan. Seperti diketahui, menjelang Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya (Munas Golkar) 4-7 Oktober 2009, terdapat adanya gejala penayangan paket pemberitaan cenderung diliputi persaingan politik dari dua pemilik media televisi berita, yakni TVOne dan METRO TV.
Sebagaimana diketahui, Aburizal Bakrie adalah pemilik TVOne, sementara Surya Paloh adalah pemilik METRO TV. Keduanya kini sedang bertarung memperebutkan posisi Ketua Umum Golkar dalam Munas mendatang. Kedua media ini bertendensi lebih mewakili kepentingan pemilik dalam konteks pemberitaan pertarungan politik di Golkar, dan berpotensi menghasilkan pemberitaan yang tidak berimbang.
Frekwensi yang dipakai kedua TV itu adalah milik publik dan karenanya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk melayani kebutuhan informasi publik. Sesuai dengan aturan hukum dan etik penyiaran, frekwensi televisi tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan golongan, tidak juga untuk pemilik media.
Sebagai organisasi profesi, dihimbau kepada jurnalis untuk mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik seperti diamanatkan oleh Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Pers. Sebagai media yang hidup di ranah publik, para jurnalis diharapkan senatiasa tetap menjaga independensi, dan bekerja menggunakan standar profesionalisme yang berlaku di dunia jurnalistik, antara lain dengan menyajikan berita secara berimbang. Dalam rangka melayani hak masyarakat untuk tahu (rights to know), tanggungjawab profesional seorang wartawan bukan hanya kepada pemilik, tetapi terutama sekali adalah kepada publik. Dan melanggar kode etik jurnalistik yaitu Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independensi , menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikan buruk Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara

C.     Kasus Antasari Azhar
Terdapat beberapa indikasi adanya pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan tentang Antasari Azhar. indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja. Selain itu, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama. Menanggapi hal tersebut, Deputy Director News and Sports TV ONE Nurjaman Mochtar mengatakan, polisi sebagai aparat hukum tentu sudah mempunyai bukti-bukti yang kuat sebelum menetapkan Antasari sebagai tersangka.
Pihak Kepolisian menetapkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.Pemberitaan mengenai kasus Antasari seputar cinta segitiga antara Antasari, Nasrudin dan Rani, spekulasi motif pembunuhan, hingga berbagai spekulasi tentang konspirasi berbagai pihak dalam kasus tersebut. Pemberitaan media tentang kasus Antasari cukup marak hingga menjadi berita utama di beberapa media, mengalahkan pemberitaan koalisi partai-partai politik.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a)      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b)      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c)      Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d)     Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e)      Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
 Sebagai organisasi profesi, dihimbau kepada jurnalis untuk mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik seperti diamanatkan oleh Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Pers. Sebagai media yang hidup di ranah publik, para jurnalis diharapkan senatiasa tetap menjaga independensi, dan bekerja menggunakan standar profesionalisme yang berlaku di dunia jurnalistik, antara lain dengan menyajikan berita secara berimbang. Dalam rangka melayani hak masyarakat untuk tahu (rights to know), tanggungjawab profesional seorang wartawan bukan hanya kepada pemilik, tetapi terutama sekali adalah kepada publik
D.    Kasus Wawancara Fiktif
Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.
Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan dalah narasumber fiktif. Wawancara dan berita yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan.
E.     Kasus Luna Maya
 Kasus Luna maya dalam penyampaian berita tidak berimbang. Media terus menerus memojokkan Luna Maya. Seakan-akan dia yang paling bersalah dalam kasus ini. Luna maya disalahkan karena menulis kata-kata kasar yang menjelekkan wartawan Infotainment di account twitternya. Media menggiring opini public bahwa Luna maya yang bersalah. Pemberitaan tidak netral dari kedua belah pihak antara Luna maya dan PWI. Dalam kasus ini berat sebelah. Seharusnya sesuai kode etik jurnalistik semua pihak berhak mendapatkan kesempatan yang sama. Media , khususnya televisi tampak tidak berimbang dalam membahas masalah ini, terlebih lagi pihak infotainment, mereka hanya membesar-besarkan sikap dan perkataan Luna Maya tanpa membahas latar-belakang dan alasan yang membuat Luna terpancing, yaitu perilaku dan arogansi para wartawan infotainment sendiri.
Sebagai organisasi profesi, dihimbau kepada jurnalis untuk mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik seperti diamanatkan oleh Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Pers. Sebagai media yang hidup di ranah publik, para jurnalis diharapkan senatiasa tetap menjaga independensi, dan bekerja menggunakan standar profesionalisme yang berlaku di dunia jurnalistik, antara lain dengan menyajikan berita secara berimbang. Dalam rangka melayani hak masyarakat untuk tahu (rights to know), tanggungjawab profesional seorang wartawan bukan hanya kepada pemilik, tetapi terutama sekali adalah kepada publik. Dan melanggar kode etik jurnalistik yaitu Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independensi , menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikan buruk Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan yang setara.











1 komentar:

  1. "Hi!..
    Greetings everyone, my name Angel of Jakarta. during my
    visiting this website, I found a lot of useful articles, which indeed I was looking earlier. Thanks admin, and everything."
    Ejurnalism

    BalasHapus